Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Izin penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, merupakan Izin operasional bengkel umum kendaraan bermotor skala besar.
(2) Bengkel umum kendaraan bermotor skala kecil dalam melaksanakan kegiatan usaha wajib dilengkapi dengan Tanda Daftar Bengkel Umum Kendaraan Bermotor skala kecil.
(3) Tanda daftar bengkel umum kendaraan bermotor skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai izin operasional sementara bengkel umum kendaraan bermotor skala kecil.
(4) Tanda daftar bengkel umum kendaraan bermotor skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(5) Pemegang Tanda daftar bengkel umum kendaraan bermotor skala kecil berikut perpanjangannya yang masa berlakunya telah berakhir dan masih melanjutkan kegiatan usahanya wajib memiliki izin penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor;
(6) Terhadap lokasi usaha yang pernah diterbitkan Tanda daftar bengkel umum kendaraan bermotor skala kecil berikut perpanjangannya namun masa berlakunya telah berakhir, maka tidak dapat dimohonkan kembali Tanda daftar bengkel umum kendaraan bermotor skala kecil oleh pemilik/pengelola/penanggungjawab bengkel sebelumnya.
Your Correction
