Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang akan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor di Daerah wajib memiliki izin penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Walikota. (2) Walikota melimpahkan kewenangan penerbitan izin penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat yang ditunjuk. .
Your Correction