Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Manajemen informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d merupakan suatu sistem pengendalian atas keseluruhan data-data yang dimiliki bengkel sehingga mudah diidentifikasi, diakses, ditelusuri dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Your Correction