Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA
Current Text
Mekanik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b mempunyai keahlian dan ketrampilan dalam merawat, mendiagnosa, memperbaiki dan menguji kendaraan bermotor sesuai dengan kelas dan tipe bengkel, serta kategori kendaraan bermotor yang dirawat dan/atau diperbaiki.
Your Correction
