Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a yang diterapkan pada bengkel umum kendaraan bermotor sekurang-kurangnya dapat: a. menjamin identifikasi dan mampu telusur produk (jasa perawatan dan/atau perbaikan kendaraan bermotor); b. menjamin transparansi operasional bengkel umum kendaraan bermotor; c. menjamin konsistensi kualitas hasil perawatan dan perbaikan bengkel. (2) Bengkel umum kendaraan bermotor menyusun suatu pedoman bengkel, yang sekurang-kurangnya mencantumkan tanggung jawab manajemen, perencanaan sistem mutu, dan prosedur mutu bengkel.
Your Correction