Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Sistem mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a yang diterapkan pada bengkel umum kendaraan bermotor sekurang-kurangnya dapat:
a. menjamin identifikasi dan mampu telusur produk (jasa perawatan dan/atau perbaikan kendaraan bermotor);
b. menjamin transparansi operasional bengkel umum kendaraan bermotor;
c. menjamin konsistensi kualitas hasil perawatan dan perbaikan bengkel.
(2) Bengkel umum kendaraan bermotor menyusun suatu pedoman bengkel, yang sekurang-kurangnya mencantumkan tanggung jawab manajemen, perencanaan sistem mutu, dan prosedur mutu bengkel.
Your Correction
