Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bengkel umum kendaraan bermotor di Daerah meliputi: a. bengkel umum agen tunggal pemegang merk kendaraan bermotor; b. bengkel umum bukan agen tunggal pemegang merk kendaraan bermotor.
Your Correction