Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi: a. pemenuhan standar mutu bengkel umum kendaraan bermotor; b. ketentuan perizinan penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor; c. permohonan sebagai bengkel umum kendaraan bermotor pelaksana uji emisi; d. pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor.
Your Correction