Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya.
Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 27 Juli 2015
WALIKOTA SURABAYA,
ttd.
TRI RISMAHARINI Diundangkan di Surabaya pada tanggal 27 Juli 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA,
ttd.
HENDRO GUNAWAN
LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2015 NOMOR 4
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM,
ttd.
IRA TURSILOWATI, S.H., M.H.
Pembina Tingkat I NIP. 19691017 199303 2 006
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 173-2/2015.
Your Correction
