Correct Article 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Walikota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaanpemungutan retribusi perpanjangan IMTA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
