Correct Article 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
Pemberi pelayanan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mengurusi bidang ketenagakerjaan.
Your Correction
