Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerbitan dokumen perpanjangan izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif yang ditimbulkan dari perpanjangan IMTA dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan Tenaga Kerja Lokal.
Your Correction
