Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Objek retribusi adalah pemberian Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
(2) Pemberi kerja tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a. instansi Pemerintah/Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Daerah Lain/Pemerintah Daerah;
b. perwakilan negara asing;
c. badan internasional;
d. lembaga sosial;
e. lembaga keagamaan; dan
f. jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
Your Correction
