Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Surabaya.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
3. Walikota adalah Walikota Surabaya.
4. Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.
5. Kepala Instansi Pelaksana adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.
6. Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
8. Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang bertempat tinggal di INDONESIA.
9. Warga Negara INDONESIA, yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara INDONESIA.
10. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara INDONESIA.
11. Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial, atau bertempat tinggal di daerah terbelakang.
12. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
13. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
14. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
15. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
16. Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jatidiri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh Penduduk sejak saat kelahiran.
17. Nomor Induk Kependudukan, yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk INDONESIA.
18. Kartu Keluarga, yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
19. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana
20. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
21. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
22. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
23. Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
24. Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh Ibu kandung anak tersebut.
25. Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.
26. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
27. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
28. Kantor Urusan Agama Kecamatan, yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.
29. Camat adalah Kepala kecamatan di wilayah Kota Surabaya.
30. Lurah adalah Kepala kelurahan di wilayah Kota Surabaya.
31. Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kota Surabaya.
32. Kelurahan adalah Wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kota Surabaya.
33. Rukun Warga, yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah.
34. Rukun Tetangga, yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah.
35. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.
36. Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
37. Data Center adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggara pusat yang menghimpun data kependudukan dari penyelenggara kota dan instansi pelaksana.
38. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya.
39. Data Agregat adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan.
40. Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal adalah Kartu Surat Keterangan Kependudukan yang diberikan kepada orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagai bukti diri bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di Pemerintah Daerah sebagai penduduk tinggal terbatas.
41. Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di kelurahan.
42. Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana, selanjutnya disebut UPT Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.
(2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
(3) Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
(4) Dalam KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersimpan cip yang memuat rekaman elektronik data perseorangan.
(5) KTP-el untuk:
a. Warga Negara INDONESIA masa berlakunya seumur hidup;
dan
b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
9. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dokumen Kependudukan meliputi :
a. Biodata Penduduk:
b. KK;
c. KTP-el;
d. surat keterangan kependudukan; dan
e. Akta Pencatatan Sipil
(2) Surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Surat Keterangan Pindah;
b. Surat Keterangan Pindah Datang;
c. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
e. Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal:
f. Surat Keterangan Tinggal Sementara;
g. Surat Keterangan Kelahiran;
h. Surat Keterangan Lahir Mati.
i. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
j. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
k. Surat Keterangan Kematian;
l. Surat Keterangan Pengangkatan Anak;
m. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas; dan
n. Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
(3) Biodata Penduduk, KK, KTP-el, Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar provinsi, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar provinsi, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing Tinggal Terbatas, Surat Keterangan Kelahiran untuk Orang Asing, Surat Keterangan Lahir Mati untuk Orang Asing, Surat Keterangan Kematian untuk Orang Asing, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana.
(4) Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI antar Kecamatan, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI antar Kecamatan, dan Surat Keterangan Tinggal Sementara dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana.
(5) Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI dalam satu kelurahan, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI antar Kelurahan dalam satu Kecamatan, Surat Keterangan Kelahiran untuk WNI, Surat Keterangan Lahir Mati untuk WNI dan Surat Keterangan Kematian untuk WNI, dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana.
21. Ketentuan Pasal 73 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap penduduk dikenakan sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dalam hal :
a. kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);
b. kelahiran WNI di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1);
c. kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2);
d. lahir mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1);
e. perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1);
f. perkawinan dilakukan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48;
g. pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1);
h. perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1);
i. perceraian WNI di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1);
j. pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1);
k. kematian di sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1);
l. pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2);
m. pengangkatan anak dilakukan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1);
n. pengakuan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1);
o. pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1);
p. perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2);
q. perubahan status kewarganegaraan dari Orang Asing menjadi WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1); atau
r. peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(2) Denda administratif untuk jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b atau huruf c sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(3) Denda administratif untuk jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, atau huruf r sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(4) Denda administratif untuk jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf k sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah).
30. Ketentuan Pasal 92 dihapus.
31. Ketentuan Pasal 93 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :