Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SPTPD yang telah disampaikan oleh wajib pajak sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dinyatakan sah. (2) Terhadap Wajib Pajak atas Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan yang telah melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara manual dan belum mempunyai sistem online data transaksi usaha sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, wajib memasang sistem online data transaksi usaha untuk pembayaran dan pelaporan data transaksi usaha paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
Your Correction