Correct Article 21
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat
(2), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran.
Your Correction
