Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran.
Your Correction