Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait penerapan sistem online terhadap pajak daerah. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction