Correct Article 14
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Pembayaran pajak melalui perintah transfer debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) harus didahului dengan penyampaian SPTPD elektronik oleh Wajib Pajak.
(2) Jatuh tempo pembayaran pajak sesuai dengan jatuh tempo yang diatur dalam peraturan daerah tentang perpajakan.
(3) Apabila pembayaran pajak yang terutang jatuh pada hari libur, maka perintah transfer debit dilakukan pada 1 (satu) hari kerja setelah hari libur.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis sistem online pembayaran pajak daerah yang terutang diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
