Correct Article 10
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang menempatkan alat perekam data transaksi usaha ditempat usaha wajib pajak untuk disambungkan dengan CMS.
(2) Penempatan, penempelan dan/atau pemasangan alat perekam data transaksi usaha di tempat usaha wajib pajak dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Bank Umum Nasional yang ditunjuk.
(3) Pengadaan dan/atau perawatan alat perekam data transaksi usaha dan CMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibiayai oleh Bank Umum Nasional yang ditunjuk.
Your Correction
