Correct Article 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Alat perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), merekam setiap transaksi pembayaran pada sistem yang dimiliki Wajib Pajak dalam masa pajak.
(2) Alat perekam data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merekam hasil penerimaan jumlah pembayaran usaha (omzet) dan besarnya perhitungan pajak daerah yang akan terutang per-hari.
(3) Besarnya pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan tarif pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah yang mengatur tentang pajak daerah.
Your Correction
