Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota atau perangkat daerah yang ditunjuk berwenang menghubungkan sistem data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak dengan sistem yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Daerah secara online. (2) Wajib Pajak wajib menerima penempatan, penempelan dan/atau pemasangan alat perekam data transaksi usaha untuk ditempatkan pada akses pembayaran dan/atau tempat pencatatan transaksi baik pada server, front office maupun back office yang diterima dari subjek pajak. (3) Data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi keseluruhan data transaksi usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah yaitu data transaksi pembayaran dan/atau yang seharusnya dibayar, yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak. (4) Data transaksi yang seharusnya dibayar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) meliputi pembayaran melalui voucher atau bentuk lainnya yang diberikan secara cuma-cuma dengan dasar pengenaan pajak sebesar harga berlaku. (5) Data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut: a. penyelenggaraan parkir, meliputi : 1. pembayaran penggunaan satuan ruang parkir dalam bentuk antara lain karcis/tiket/smart card atau sejenisnya; 2. penggunaan satuan ruang parkir untuk pelayanan vallet; 3. penggunaan satuan ruang parkir untuk pelayanan parkir secara cuma-cuma; atau 4. pembayaran pelayanan parkir berlangganan dalam bentuk antara lain sticker/tiket/smart card atau sejenisnya. b. pelayanan hotel, meliputi : 1. pembayaran sewa kamar; 2. pembayaran makanan dan minuman yang merupakan fasilitas pelayanan bagi tamu hotel; 3. pembayaran jasa penunjang, untuk : a) laundry; b) telepon, faksimile, internet, teleks dan fotokopi; c) transportasi yang dikelola hotel atau yang dikerjasamakan oleh hotel dengan pihak lain; d) service charge; e) dan/atau sejenisnya. 4. pembayaran penggunaan fasilitas hiburan dan olah raga yang disediakan oleh hotel; dan/atau 5. banquet, berupa : a) persewaan ruang rapat; atau b) ruang pertemuan; c. pelayanan restoran, meliputi: 1. pembayaran makanan dan minuman; 2. pembayaran pemakaian ruang rapat atau ruang pertemuan di restoran (room charge); 3. pembayaran service charge; dan/atau 4. pembayaran jasa boga/catering; d. penyelenggaraan hiburan, meliputi: 1. tontonan film, yaitu : a) pembayaran tanda masuk dalam bentuk tiket/karcis atau bentuk lainnya; dan/atau b) pembayaran makanan dan minuman. 2. pagelaran kesenian, musik, tari, kontes kecantikan, kontes binaraga dan/atau busana, yaitu : a) pembayaran tanda masuk dalam bentuk tiket/karcis/gelang tangan/barcode elektronik atau bentuk lainnya; b) pembayaran sewa kursi sesuai dengan kelas; dan/atau c) pembayaran makanan dan minuman. 3. pameran busana, komputer, elektronik, otomotif, properti, seni budaya, seni ukir, barang seni, tumbuhan, satwa dan hasil produksi barang dan/atau jasa lainnya, yaitu : a) pembayaran tanda masuk dalam bentuk tiket/karcis/gelang tangan/barcode elektronik atau bentuk lainnya; dan/atau b) pembayaran makanan dan minuman. 4. diskotik, yaitu : a) pembayaran tanda masuk dalam bentuk tiket/karcis atau bentuk lainnya; b) pembayaran sewa meja; c) pembayaran makanan dan minuman; dan/atau d) pembayaran sewa ruangan. 5. karaoke, yaitu : a) pembayaran sewa ruangan; b) pembayaran jasa pemandu lagu; c) pembayaran makanan dan minuman; dan/atau d) pembayaran service charge. 6. klub malam, pub, bar, musik hidup (live music), Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya, yaitu : a) pembayaran tanda masuk dalam bentuk tiket/karcis/gelang/member atau bentuk lainnya; b) pembayaran sewa ruangan; c) pembayaran sewa meja; dan/atau d) pembayaran makanan dan minuman. 7. sirkus, akrobat dan sulap, yaitu : a) pembayaran tanda masuk untuk menonton dalam bentuk tiket/karcis/gelang tangan/barcode elektronik atau bentuk lainnya; b) pembayaran sewa kursi sesuai dengan kelas; dan/atau c) pembayaran makanan dan minuman. 8. Permainan bilyar, bowling, futsal, seluncur es, bulu tangkis, tenis, kolam renang dan permainan ketangkasan lainnya, yaitu : a) pembayaran tanda masuk dalam bentuk tiket/karcis atau bentuk lainnya; b) pembayaran sewa permainan, sewa lapangan, sewa kartu atau bentuk lainnya; c) pembayaran biaya keanggotaan; dan/atau d) pembayaran makanan dan minuman. 9. pacuan kuda, kendaraan bermotor (gokart, balap mobil/motor, permainan ketangkasan dan sejenisnya) yaitu: a) pembayaran tanda masuk dalam bentuk tiket/karcis atau bentuk lainnya; b) pembayaran untuk permainan dan/atau ketangkasan dengan menggunakan alat dan/atau manual; c) pembayaran biaya keanggotaan; dan/atau d) pembayaran makanan dan minuman. 10. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran, yaitu : a) pembayaran sewa ruangan; b) pembayaran biaya terapi; c) pembayaran biaya dimuka; d) pembayaran biaya keanggotaan; dan/atau e) pembayaran makanan dan minuman. 11. pertandingan Olahraga, yaitu : a) pembayaran tanda masuk untuk menonton dalam bentuk tiket/karcis/gelang tangan/barcode elektronik atau bentuk lainnya; b) pembayaran sewa kursi sesuai dengan kelas; dan/atau c) pembayaran makanan dan minuman. 12. penyelenggaraan hiburan di tempat keramaian seperti tempat wisata, taman rekreasi/rekreasi keluarga, permainan air, pasar malam, kolam pemancingan, komidi putar, kereta pesiar dan sejenisnya, yaitu : a) pembayaran tanda masuk dalam bentuk tiket/karcis/gelang tangan/barcode elektronik atau bentuk lainnya; dan/atau b) pembayaran makanan dan minuman (food and beverage).
Your Correction