Correct Article 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Walikota berwenang melakukan pengelolaan sistem online terhadap pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Walikota dapat melimpahkan kewenangan pengelolaan sistem online terhadap pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada perangkat daerah yang ditunjuk.
Your Correction
