Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang di Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dapat dilakukan dengan: a. memfasilitasi sumber pembiayaan dari pinjaman bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank dengan proses yang mudah dan suku bunga terjangkau; b. memfasilitasi sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau c. meningkatkan kerja sama antara pengelola Pasar Rakyat dan pedagang di Pasar Rakyat melalui koperasi dan/ atau asosiasi.
Your Correction