Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan kegiatan perdagangan di Daerah dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan sarana perdagangan dan sarana perdagangan lainnya yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau pelaku usaha secara sendiri- sendiri atau bersama-sama.
(2) Sarana perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. Pasar Rakyat;
b. pusat perbelanjaan;
c. toko swalayan;
d. toko eceran tradisional; dan/atau
e. gudang.
(3) Sarana Perdagangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa :
a. Kegiatan usaha Waralaba;
b. Perdagangan eceran minuman beralkohol; dan/atau
c. Penjualan Langsung Minuman Beralkohol.
Your Correction
