Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah sebagai berikut : a. kewenangan Pemerintah Daerah dalam perdagangan dan perindustrian; b. sarana perdagangan; c. pelayanan perizinan dan non perizinan; d. promosi dagang; e. stabilisasi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting; f. standarisasi dan perlindungan konsumen; g. sistem informasi perdagangan dan perindustrian; dan h. Pembinaan dan Pengawasan.
Your Correction