Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Current Text
(1) Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi.
(3) Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
