Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Atas pemakaian lapangan THOR, dikenakan retribusi sebagai berikut: a. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial, sebesar Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per jam; b. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) per jam; c. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat sosial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) per jam.
Your Correction