Correct Article 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Current Text
Atas pemakaian lapangan Tenis Dharmawangsa untuk latihan, dikenakan retribusi sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per jam per lapangan.
Your Correction
