Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Current Text
Atas pemakaian lapangan Hockey Dharmawangsa, dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per jam
b. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per jam
c. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per jam.
Your Correction
