Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Current Text
(1) Atas pemakaian stadion outdoor, dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial tingkat internasional, sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per jam;
b. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial tingkat nasional, sebesar Rp. 7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) per jam;
c. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per jam;
d. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat sosial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per jam;
e. untuk pemakaian latihan pagi/sore, dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per jam.
(2) Penggunaan ruang Serbaguna Stadion Tambaksari dikenakan tarif retribusi, sebagai berikut :
a. untuk pagi hari sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per kegiatan;
b. untuk malam hari sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per kegiatan.
(3) Penggunaan wisma/penginapan dikenakan tarif retribusi sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per orang per hari.
(4) Biaya penggunaan lampu untuk latihan malam dikenakan retribusi sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per jam.
(5) Biaya penggunaan lampu untuk pertandingan malam dikenakan retribusi sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per jam.
Your Correction
