Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Current Text
(1) Atas pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana, dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. pemakaian untuk 4 (empat) jam pertama :
1. Ruangan Utama di Lantai 1 :
a) hari biasa :
1) pada pagi/siang hari dikenakan retribusi sebesar Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
2) pada malam hari, dikenakan retribusi sebesar Rp. 3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
b) hari Sabtu Malam, Minggu dan hari libur :
1) pada pagi/siang hari dikenakan retribusi sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
2) pada malam hari, dikenakan retribusi sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
2. Ruangan di Lantai 2:
a) hari biasa :
1) pada pagi/siang hari dikenakan retribusi sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
2) pada malam hari, dikenakan retribusi sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
b) hari Sabtu, Minggu dan hari libur :
1) pada pagi/siang hari dikenakan retribusi sebesar Rp. 4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah);
2) pada malam hari, dikenakan retribusi sebesar Rp. 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
b. Fasilitas Ruangan Utama di lantai 1 adalah sebagai berikut:
1. Kursi lipat 200 buah;
2. Sound System;
3. Meja tamu 1 (satu) unit dan taplak;
4. Panggung;
5. Air Conditioning (AC) Split;
6. Genset Automatic.
c. Fasilitas Ruangan di Lantai 2 adalah sebagai berikut :
1. Kursi lipat 400 buah;
2. Sound System 800 watt;
3. Meja tamu 1 (satu) unit dan taplak;
4. Panggung;
5. Air Conditioning (AC) Central;
6. Genset Automatic.
d. Biaya penggunaan listrik per 4 (empat) jam :
1. penggunaan untuk foto/video, sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
2. penggunaan untuk peralatan band/electone/ gamelan, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
3. penggunaan untuk pelaminan, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
4. penggunaan untuk dekorasi, sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
5. penggunaan listrik untuk peralatan lain sebesar Rp. 100.000,00/1000 watt (seratus ribu rupiah per seribu watt).
e. Pemakaian ruangan lebih dari 4 (empat) jam, dikenakan tambahan retribusi :
1. Ruangan Utama di Lantai 1, sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per jam;
2. Ruangan di Lantai 2, sebesar Rp. 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per jam
f. Pemakaian ruangan Utama di lantai 1 dan ruangan di lantai 2 untuk Gladi Bersih dikenakan retribusi :
1. untuk siang hari, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) jam pertama dan setiap 1 (satu) jam berikutnya dikenakan tambahan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif yang berlaku;
2. untuk malam hari, sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) jam pertama dan setiap 1 (satu) jam berikutnya dikenakan tambahan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif yang berlaku.
g. pemakaian tempat untuk :
1. Pelaminan (kuade), dikenakan retribusi sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap kali acara;
2. Taman/dekorasi, dikenakan retribusi sebesar Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap kali acara;
3. Gamelan, dikenakan retribusi sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap kali acara.
h. Penggunaan ruang pantry untuk jasa katering sebesar 7% (tujuh persen) x jumlah tamu x Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) setiap kali acara.
(2) Syarat-syarat pembayaran :
a. pada saat pendaftaran, penyewa membayar uang muka paling sedikit besar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan mengisi surat pernyataan;
b. pelunasan dipenuhi paling lambat 2 (dua) minggu sebelum waktu pemakaian.
Your Correction
