Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Current Text
Atas Pemakaian Ruangan, Lahan dan Peralatan di Museum Sepuluh November dan Monumen Tugu Pahlawan dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. retribusi pemakaian ruangan ditetapkan sebagai berikut:
1. untuk pemakaian di dalam gedung museum 10 November, sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per meter persegi per bulan;
2. untuk pemakaian di luar gedung museum 10 November, sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per meter persegi per bulan;
3. untuk pemakaian ruangan auditorium, sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per jam.
b. retribusi pemakaian lahan Monumen Tugu Pahlawan ditetapkan sebagai berikut :
1. untuk lahan Monumen Tugu Pahlawan, sebesar Rp. 10.000,00/m2 (sepuluh ribu rupiah per meter persegi) per hari;
2. untuk lahan Tugu Pahlawan termasuk lahan parkir, sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) per kegiatan;
3. untuk pemakaian lahan parkir, sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) per hari.
c. retribusi pemakaian peralatan per buah per hari, ditetapkan sebagai berikut :
1. untuk meja lipat, sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
2. untuk kursi lipat, sebesar Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah);
3. untuk kursi susun, sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
4. untuk sound system, sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per 1000 W (seribu watt);
5. untuk seperangkat alat band, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
d. retribusi pemakaian daya listrik, ditetapkan sebagai berikut:
1. daya listrik 50.000 W (lima puluh ribu Watt), sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari;
2. daya listrik 100 W (seratus Watt), sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per hari;
3. daya listrik 200 W (dua ratus Watt), sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per hari.
Your Correction
