Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas pemakaian Gedung Cagar Budaya Balai Pemuda dikenakan retribusi sebagai berikut : a. penggunaan Gedung Cagar Budaya Balai Pemuda bagian barat per hari ditetapkan sebagai berikut : 1. untuk kegiatan komersial, sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah); 2. untuk kegiatan non komersial, sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah); b. penggunaan Gedung Cagar Budaya Balai Pemuda bagian timur per hari ditetapkan sebagai berikut : 1. untuk kegiatan komersial, sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); 2. untuk kegiatan non komersial, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); c. retribusi pemakaian halaman sebelah Timur atau Barat, sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari. d. retribusi pemakaian mesin pendingin ruangan (AC/Air Conditioner), sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari. e. retribusi pemakaian daya listrik maksimum 50 KVA, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari. f. retribusi pemakaian peralatan per buah per hari, ditetapkan sebagai berikut : 1. untuk kursi susun, sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); 2. untuk sound system, sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per 1000 W (seribu watt); 3. untuk seperangkat alat band, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). g. retribusi pemakaian tempat untuk penyelenggaraan reklame : 1. untuk 1 (satu) buah Reklame Spanduk/Umbul- umbul, sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per hari; 2. untuk 1 (satu) buah Reklame Baliho dan sejenisnya, ukuran maksimal 4 X 6 meter persegi sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari; 3. untuk 1 (satu) buah Balon Terbang, sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari. h. retribusi pemakaian bus pariwisata : 1. untuk 1 (satu) kali perjalanan mengunjungi tempat wisata dan cagar budaya di Surabaya, tiket penumpang sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per orang; 2. untuk pemakaian bus selama 1 (satu) hari sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bus. (2) Atas pemakaian ruangan gedung Balai Budaya dikenakan retribusi sebagai berikut : a. Pemakaian Ruang Gedung Kesenian : 1. Pemakaian ruang gedung kesenian termasuk lobby dan hall per 12 jam di tetapkan sebagai berikut : a) untuk kegiatan komersial sebesar Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah); b) untuk kegiatan non komersial sebesar Rp.12.000.000.00 (dua belas juta rupiah). 2. penggunaan Ruang Gedung Kesenian (Gladi Bersih) fasilitas listrik dibatasi per 12 jam di tetapkan sebagai berikut : a) untuk kegiatan komersial sebesar Rp.15.000.000.00 (lima belas juta rupiah); b) untuk kegiatan non komersial sebesar Rp.7.000.000.00 (tujuh juta rupiah). 3. penggunaan Ruang Gedung Kesenian (overtime) perjam di tetapkan sebagai berikut : a) untuk kegiatan komersial sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); b) untuk kegiatan non komersial sebesar Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah). b. pemakaian Ruangan gedung di Lantai 1 1. penggunaan ruang Multi Purpose Gallery per 12 jam ditetapkan sebagai berikut : a) untuk kegiatan komersial sebesar Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah); b) untuk kegiatan non komersial sebesar Rp. 1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); c) untuk stan per m3 sebesar Rp. 53.000.00 (lima puluh tiga ribu rupiah). 2. penggunaan ruang Lorong Sejarah per 12 jam ditetapkan sebagai berikut : a) untuk kegiatan komersial sebesar Rp.1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); b) untuk kegiatan non komersial sebesar Rp.750.000.00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); c) untuk stand per m3 sebesar Rp. 31.000.00 (tiga puluh satu ribu rupiah). c. pemakaian Ruangan gedung di Lantai 2 berupa penggunaan Ruang Hall per 12 jam ditetapkan sebagai berikut : 1. untuk kegiatan komersial sebesar Rp.4.000.000.00 (empat juta rupiah); 2. untuk kegiatan non komersial sebesar Rp.2.000.000.00 (dua juta rupiah); 3. untuk stan per m3 sebesar Rp. 48.000.00 (empat puluh delapan ribu rupiah). (3) Syarat-syarat pembayaran pemakaian ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c atau pemakaian bis pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3 : a. pada saat pendaftaran, penyewa membayar uang muka paling sedikit sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan mengisi surat pernyataan; b. pelunasan dipenuhi paling lambat 1 (satu) minggu sebelum waktu pemakaian.
Your Correction