Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemakaian tiang penerangan jalan umum untuk penyelenggaraan reklame tetap, dikenakan retribusi sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per m2 luas bidang reklame per bulan.
Your Correction