Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Current Text
(1) Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada objek retribusi berupa pelayanan atas pemakaian tanah adalah sebagai berikut :
a. pemakaian tanah yang belum pernah diterbitkan Izin Pemakaian Tanah untuk jangka menengah 5 (lima) tahun dan jangka pendek 2 (dua) tahun :
1. belum ada bangunan, sebesar 30,36% x luas tanah x NJOP/m2;
2. sudah ada bangunan, sebesar 6,07% x luas tanah x NJOP/m2;
b. pemakaian tanah jangka menengah (5 tahun) dan jangka pendek (2 tahun) setiap tahun :
1. perdagangan dan/atau jasa komersial :
a) klasifikasi I (lebar jalan lebih dari 15 meter), sebesar 0,76% x luas tanah x NJOP/m2;
b) klasifikasi II (lebar jalan lebih dari 12 meter sampai dengan 15 meter), sebesar 0,68% x luas tanah x NJOP/m2;
c) klasifikasi III (lebar jalan lebih dari 8 meter sampai dengan 12 meter), sebesar 0,53% x luas tanah x NJOP/m2;
d) klasifikasi IV (lebar jalan lebih dari 5 meter sampai dengan 8 meter), sebesar 0,38 % x luas tanah x NJOP/m2;
e) klasifikasi V (lebar jalan sampai dengan 5 meter), sebesar 0,30% x luas tanah x NJOP/m2.
2. perdagangan dan/atau jasa komersial khusus hotel dan mall :
a) klasifikasi I (lebar jalan lebih dari 15 meter), sebesar 5,05% x luas tanah x NJOP/m2;
b) klasifikasi II (lebar jalan lebih dari 12 meter sampai dengan 15 meter), sebesar 4,55% x luas tanah x NJOP/m2;
c) klasifikasi III (lebar jalan lebih dari 8 meter sampai dengan 12 meter), sebesar 3,49% x luas tanah x NJOP/m2;
d) klasifikasi IV (lebar jalan lebih dari 5 meter sampai dengan 8 meter), sebesar 3,04% x luas tanah x NJOP/m2;
e) klasifikasi V (lebar jalan sampai dengan 5 meter), sebesar 2,02% x luas tanah x NJOP/m2.
3. perumahan atau fasilitas umum :
a) klasifikasi I (lebar jalan lebih dari 15 meter), sebesar 0,2 % x luas tanah x NJOP/m2;
b) klasifikasi II (lebar jalan lebih dari 12 meter sampai dengan 15 meter), sebesar 0,175% x luas tanah x NJOP/m2;
c) klasifikasi III (lebar jalan lebih dari 8 meter sampai dengan 12 meter), sebesar 0,15 % x luas tanah x NJOP/m2;
d) klasifikasi IV (lebar jalan lebih dari 5 meter sampai dengan 8 meter), sebesar 0,125 % x luas tanah x NJOP/m2;
e) klasifikasi V (lebar jalan sampai dengan 5 meter), sebesar 0,1 % x luas tanah x NJOP/m2.
c. pemakaian tanah jangka panjang (20 tahun) :
1. perdagangan dan/atau jasa komersial, sebesar 21,58% x luas Tanah x NJOP/m2;
2. fasilitas umum komersial khusus hotel dan mall, sebesar 24,82% x luas Tanah x NJOP/m2;
3. perumahan atau fasilitas umum, sebesar 10 % x luas Tanah x NJOP/m2.
d. pemakaian tanah dalam rangka pemberian persetujuan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HGB di atas HPL) diberikan dengan jangka waktu 20 (dua puluh) tahun atau paling lama 30 (tiga puluh) tahun besaran retribusi ditentukan berdasarkan hasil penilaian dari Penilai Publik yang telah ditetapkan oleh Walikota.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku apabila pemberian persetujuan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HGB di atas HPL) dilakukan dalam rangka penyertaan modal Pemerintah Daerah.
(3) Pemakaian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b angka 3 untuk keperluan tempat ibadah tidak dikenakan retribusi.
(4) Pemakaian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b angka 3 untuk kegiatan sosial diberikan pengurangan retribusi sebesar 50% (lima puluh persen) dari retribusi yang seharusnya dibayar.
(5) Pemakaian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 untuk keperluan rumah tinggal bagi anggota veteran diberikan pengurangan retribusi sebesar 50% (lima puluh persen) dari retribusi yang seharusnya dibayar.
Your Correction
