Correct Article 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya.
Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 11 Maret 2022
WALIKOTA SURABAYA,
ttd
ERI CAHYADI
Diundangkan di....
Diundangkan di Surabaya pada tanggal 11 Maret 2022
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA,
ttd
HENDRO GUNAWAN
LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2022 NOMOR 1
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 20-1/2022 Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM DAN KERJASAMA Sidharta Praditya Revienda P., SH. MH.
Jaksa Madya NIP. 19780307 200501 1 004
Your Correction
