Correct Article 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Current Text
(1) Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi dan penundaan pembayaran.
(2) Pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi dan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan/atau kepentingan yang bersifat sosial/keagamaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
