Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dibayar sekaligus. (2) Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Pembayaran retribusi yang terutang dapat diangsur atau ditunda dalam jangka waktu tertentu atas persetujuan dari Walikota. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction