Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pembatalan pemakaian objek retribusi, maka dikenakan biaya administrasi sebesar : a. 100 % (seratus persen) dari tarif retribusi apabila pembatalan diberitahukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum waktu pemakaian; b. Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) apabila pembatalan diberitahukan lebih dari 1 (satu) minggu sebelum waktu pemakaian; c. 50% (lima puluh persen) dari tarif retribusi apabila pembatalan diberitahukan lebih dari 5 (lima) hari sampai 2 (dua) minggu sebelum waktu pemakaian; d. 50% (lima puluh persen) dari tarif retribusi untuk pemakaian per jam apabila pembatalan diberitahukan lebih dari 2 (dua) minggu sebelum waktu pemakaian; e. 25% (dua puluh lima persen) dari tarif retribusi untuk pemakaian per hari apabila pembatalan diberitahukan lebih dari 2 (dua) minggu sebelum waktu pemakaian; dan/atau f. Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) apabila pembatalan diberitahukan lebih dari 2 (dua) minggu sebelum waktu pemakaian; (2) Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Your Correction