Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Current Text
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
Your Correction
