Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, klasifikasi, luas dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
Your Correction