Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Walikota adalah Walikota Surabaya. 4. Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. 6. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. 7. Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki oleh Daerah meliputi tanah, bangunan, gedung termasuk sarana dan prasarana penunjang dan peralatan yang terdapat dalam gedung, jalan dan tiang penerangan jalan umum. 8. Tanah adalah tanah penguasaan Pemerintah Kota Surabaya. 9. Izin Pemakaian Tanah adalah izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk memakai tanah dan bukan merupakan pemberian hak pakai atau hak-hak atas tanah lainnya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960. 10. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. 11. Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. 12. Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan adalah Hak Guna Bangunan yang diberikan kepada Warga Negara INDONESIA (WNI) atau Badan Hukum INDONESIA di atas tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Daerah. 13. Perumahan adalah pemakaian tanah yang digunakan untuk rumah tinggal. 14. Fasilitas umum adalah pemakaian tanah yang digunakan untuk kepentingann umum antara lain untuk kegiatan pendidikan, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan rekreasi. 15. Perdagangan dan/atau jasa komersial adalah pemakaian tanah yang digunakan untuk kegiatan bersifat komersial antara lain tempat bekerja, tempat berusaha, serta hiburan dan rekreasi. 16. Hotel adalah suatu bidang usaha yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian bangunan yang disediakan secara khusus, untuk setiap orang yang menginap, makan, memperoleh pelayanan dan menggunakan fasilitas lainnya dengan pembayaran. 17. Mall adalah jenis dari pusat perbelanjaan yang secara arsitektur berupa bangunan tertutup dengan suhu yang diatur dan memiliki jalur untuk berjalan-jalan yang teratur sehingga berada diantara toko-toko kecil yang saling berhadapan. 18. Rumah adalah Rumah penguasaan Pemerintah Daerah. 19. Rumah Susun adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian- bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang tercatat dalam daftar inventaris Pemerintah Daerah. 20. Izin Pemakaian Rumah adalah izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk memakai rumah atau rumah susun. 21. Gedung adalah bangunan yang dikuasai Pemerintah Daerah. 22. Gedung Cagar Budaya adalah gedung peninggalan lama yang mempunyai nilai sejarah dan budaya yang khas yang perlu dilindungi keberadaannya dan dilestarikan keaslian arsitektur bangunan serta benda-benda peninggalannya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, sejarah dan budaya, yang dikuasai Pemerintah Daerah. 23. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. 24. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah. 25. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi. 26. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 27. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang. 28. Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan. 29. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang di tetapkan. 30. Reklame tetap adalah reklame jenis megatron, videotron, large electronic display, papan atau billboard dan berjalan/kendaraan. 31. Reklame insidentil adalah reklame jenis baliho, kain, spanduk, umbul-umbul, stiker/melekat, selebaran, brosur, leaflet, film/slide, udara, suara dan peragaan.
Your Correction