Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku usaha mikro berkewajiban untuk : a. menjalankan usahanya sesuai dengan izin usaha/kegiatan yang dimiliki; b. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Izin usaha/kegiatan yang dimiliki; c. menyusun pembukuan kegiatan usaha; dan d. melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu setelah izin usaha/kegiatan diterbitkan.
Your Correction