Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
Pelaku usaha mikro berkewajiban untuk :
a. menjalankan usahanya sesuai dengan izin usaha/kegiatan yang dimiliki;
b. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Izin usaha/kegiatan yang dimiliki;
c. menyusun pembukuan kegiatan usaha; dan
d. melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu setelah izin usaha/kegiatan diterbitkan.
Your Correction
