Correct Article 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan usaha mikro di Daerah meliputi penyusunan dan pengintegrasian, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap :
a. program pengembangan usaha yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi; dan
b. penyelenggaraan kemitraan usaha.
Your Correction
