Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan usaha mikro di Daerah dilaksanakan secara sistematis, sinkron, terpadu dan berkelanjutan guna mewujudkan usaha mikro yang tangguh dan mandiri.
Your Correction
