Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan kemitraan oleh usaha mikro dengan usaha besar atau usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, maka : a. usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro yang menjadi mitra usahanya; dan b. usaha menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro yang menjadi mitra usahanya.
Your Correction