Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kemitraan antara usaha mikro dengan usaha besar atau usaha menengah dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip antara lain : a. saling memerlukan; b. saling mempercayai; c. saling memperkuat; dan d. saling menguntungkan. (2) Kemitraan antara usaha mikro dengan usaha besar atau usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup proses alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola kemitraan. (3) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. inti-plasma; b. subkontrak; c. waralaba; d. perdagangan umum; e. distribusi dan keagenan; f. bagi hasil; g. kerjasama operasional; h. usaha patungan (joint venture); i. penyumberluaran (outsourcing); dan/atau j. bentuk kemitraan lainnya. (4) Dalam rangka pelaksanaan pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), usaha mikro, usaha menengah atau usaha besar dilarang MEMUTUSKAN hubungan hukum secara sepihak.
Your Correction