Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan kemitraan oleh usaha mikro di Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur : a. usaha besar untuk membangun kemitraan dengan usaha mikro di Daerah; atau b. usaha menengah untuk membangun kemitraan dengan usaha mikro di Daerah.
Your Correction