Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang untuk melaksanakan pemberdayaan usaha mikro di Daerah. (2) Pemberdayaan usaha mikro di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pendataan; b. pengembangan usaha; c. kemitraan; d. kemudahan perizinan; dan/atau e. koordinasi dan pengendalian.
Your Correction