Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Selain dikenakan sanksi administratif, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 dan/atau Pasal 17 dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran.
Your Correction
