Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Walikota berwenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberdayaan usaha mikro di Daerah secara teratur dan berkesinambungan.
(2) Walikota melimpahkan kewenangan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemberdayaan usaha mikro dan Camat.
Your Correction
